Pemerintah Desa Slatri, Kecamatan Karangkobar, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada hari Senin, 15 September 2025, bertempat di Gedung Posyandu Desa Slatri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Slatri dengan dihadiri oleh Camat Karangkobar, Kapolsek Karangkobar, Danramil Karangkobar dan Forkompincam Lainnya, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, perwakilan kelompok tani, karang taruna, serta perwakilan masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa menyampaikan laporan capaian pembangunan tahun sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian usulan kegiatan dari masyarakat. Usulan yang masuk meliputi bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi desa.
Setelah melalui proses diskusi dan penentuan skala prioritas, peserta musyawarah menyepakati daftar kegiatan prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta.
Kepala Desa Slatri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif. Beliau menekankan bahwa Musrenbangdes merupakan sarana penting untuk mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Desa Slatri mengajak seluruh warga untuk terus mendukung dan mengawal pelaksanaan hasil-hasil Musrenbangdes agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan. Kegiatan ini menjadi wadah resmi bagi seluruh unsur masyarakat untuk memberikan masukan, menyampaikan aspirasi, dan merumuskan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.
Pelaksanaan Musrenbangdes berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dengan demikian, Musrenbangdes memiliki kedudukan strategis sebagai salah satu tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Tujuan Pelaksanaan
-
Menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
-
Menginventarisasi usulan kegiatan dari masyarakat untuk kemudian dipilah dan ditetapkan sebagai prioritas.
-
Menjamin keselarasan program pembangunan desa dengan RPJMDes dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Tahapan Pelaksanaan
-
Persiapan – Penetapan jadwal dan penyusunan agenda musyawarah.
-
Pelaksanaan Musyawarah – Penyampaian laporan capaian pembangunan tahun sebelumnya, inventarisasi usulan, dan diskusi prioritas program.
-
Penyusunan Berita Acara – Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta.
-
Penetapan RKP Desa – Hasil musyawarah menjadi dasar penyusunan dan penetapan RKP Desa tahun berikutnya.
Pemerintah Desa Slatri mengajak seluruh warga untuk terus mendukung dan mengawal pelaksanaan hasil-hasil Musrenbangdes agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan desa.
