PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SLATRI, KECAMATAN KARANGKOBAR
A. Gambaran Umum
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Slatri merupakan lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Dasar Hukum
Pembentukan BPD Desa Slatri berpedoman pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
-
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pembentukan dan Tata Kerja BPD
C. Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya BPD Desa Slatri yang transparan, aspiratif, dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Misi
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Slatri secara objektif dan berkesinambungan.
-
Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
-
Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes.
-
Membangun kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah Desa, lembaga desa, dan masyarakat.
D. Keanggotaan BPD Desa Slatri
Jumlah anggota BPD Desa Slatri disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah, dengan komposisi yang mewakili setiap dusun. Berikut susunan anggota BPD Desa Slatri Periode 2023–2029:
| No |
Nama |
Jabatan |
Dusun/Perwakilan |
| 1 |
NUR YAHYA |
Ketua |
Tanggapan |
| 2 |
NUR KHOLIK |
Wakil Ketua |
Tanggapan |
| 3 |
ISTI MARYAMAH |
Sekretaris |
Slatri |
| 4 |
DWI YULIYANTI |
Anggota |
Bolang |
| 5 |
AFRIANTO |
Anggota |
Bolang |
| 6 |
TUTI WAHYUNI |
Anggota |
Tlagalele. |
| 7 |
KELIYAH |
Anggota |
Perwakilan Perempuan |
E. Tugas dan Fungsi
BPD Desa Slatri memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
-
Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan.
F. Hubungan Kerja
BPD Desa Slatri menjalin hubungan kerja yang sinergis dengan Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan seluruh unsur masyarakat. Hubungan ini didasarkan pada prinsip saling menghormati, transparansi, serta semangat membangun Desa Slatri secara bersama-sama.
G. Program Kerja
Untuk mendukung fungsi dan tugasnya, BPD Desa Slatri memiliki program kerja tahunan, antara lain:
-
Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
-
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
-
Reses/penyerapan aspirasi masyarakat.
-
Sosialisasi peraturan desa kepada masyarakat.