Desa Slatri

Kec. Karangkobar, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Slatri

Perayaan

Hari Bumi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SLATRI, KEC. KARANGKOBAR, KAB. BANJARNEGARA SELAMAT DATANG

Berita Desa

 


PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SLATRI, KECAMATAN KARANGKOBAR

A. Gambaran Umum

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Slatri merupakan lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Dasar Hukum

Pembentukan BPD Desa Slatri berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

  • Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pembentukan dan Tata Kerja BPD

C. Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya BPD Desa Slatri yang transparan, aspiratif, dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Misi

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Slatri secara objektif dan berkesinambungan.

  2. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

  3. Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes.

  4. Membangun kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah Desa, lembaga desa, dan masyarakat.

D. Keanggotaan BPD Desa Slatri

Jumlah anggota BPD Desa Slatri disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah, dengan komposisi yang mewakili setiap dusun. Berikut susunan anggota BPD Desa Slatri Periode 2023–2029:

No Nama Jabatan Dusun/Perwakilan
1 NUR YAHYA Ketua Tanggapan
2 NUR KHOLIK Wakil Ketua Tanggapan
3 ISTI MARYAMAH Sekretaris Slatri
4 DWI YULIYANTI Anggota Bolang
5 AFRIANTO Anggota Bolang
6 TUTI WAHYUNI Anggota Tlagalele.
7 KELIYAH Anggota Perwakilan Perempuan

E. Tugas dan Fungsi

BPD Desa Slatri memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

  • Melaksanakan musyawarah desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan.

F. Hubungan Kerja

BPD Desa Slatri menjalin hubungan kerja yang sinergis dengan Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan seluruh unsur masyarakat. Hubungan ini didasarkan pada prinsip saling menghormati, transparansi, serta semangat membangun Desa Slatri secara bersama-sama.

G. Program Kerja

Untuk mendukung fungsi dan tugasnya, BPD Desa Slatri memiliki program kerja tahunan, antara lain:

  • Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.

  • Reses/penyerapan aspirasi masyarakat.

  • Sosialisasi peraturan desa kepada masyarakat.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IRAWAN SRI UTOMO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

GALUH AYU NURJANAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KISRO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

FITRIYANI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SOLEMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

JAMININGSIH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

KHOIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

HAMDANI

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

PURWANTO BURHAM

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

JURIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUPANGAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

KIMAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

4

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

8

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

13

Surat

Tahun Ini

41

Surat

Tahun Lalu

332

Surat

Total

373

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.248.515.529,00Rp. 1.593.727.200,00

78.34%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.085.569.157,00Rp. 1.459.824.639,00

74.36%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -133.809.876,00Rp. -133.902.561,00

99.93%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.050.000,00Rp. 19.050.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 520.786.200,00Rp. 838.980.000,00

62.07%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 73.706.500,00Rp. 73.706.200,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 432.248.344,00Rp. 431.991.000,00

100.06%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00Rp. 180.000.000,00

83.33%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.000.000,00Rp. 50.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.724.485,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 529.325.457,00Rp. 534.332.600,00

99.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 342.882.000,00Rp. 682.941.000,00

50.21%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.345.000,00Rp. 24.900.000,00

85.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 156.016.700,00Rp. 178.651.039,00

87.33%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 39.000.000,00

92.31%
Pemerintah Desa

IRAWAN SRI UTOMO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

GALUH AYU NURJANAH

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

KISRO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

FITRIYANI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SOLEMAN

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

JAMININGSIH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL ANWAR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

HAMDANI

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

PURWANTO BURHAM

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

JURIANTO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUPANGAT

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

KIMAH

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor