Banjarnegara, 13 Februari 2025, Sebanyak 4 Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara yang diwakili oleh masing - masing Sekretaris Desa dan Petugas Keuangan Kecamatan hadir mengikuti sosialisasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banjarnegara di Aula BPPKAD Kab. Banjarnegara, sebagai peserta pada acara tersebut Koordinator PBB Kecamatan dan Sekretaris Desa. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan tentang Pajak daerah mulai dari proses Pendataan, Penilaian, Penetapan hingga pembayaran PBB, selain itu juga dilaksanakan kerjasama dengan instansi terkait hingga ke Pemerintahan Desa sampai tingkat RT untuk pengelolaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah untuk itu perlu upaya serius dari stake holder yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah agar potensi yang besar ini dapat kita pungut dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memberikan apresiasi kepada pengelola PBB dan wajib pajak PBB yang dengan kesadaran telah melunasi PBB, marilah sama-sama kita himbau saudara-saudara kita yang lain agar membayar pajak PBB sebelum jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.
Acara sosialisasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan ini merupakan metode atau strategi dinas Pendapatan Daerah dalam memacu pengelolaan PBB-P2 mulai dari penyampaian SPPT hingga proses pembayaran PBB, ditambahkan bahwa penerimaan daerah dari sektor Pajak bumi dan bangunan merupakan pendapatan asli daerah sehingga potensi yang besar ini harus digali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjarnegara, diharapkan kerjasama yang baik antara Dinas Pendapatan Daerah dengan pemerintah Kecamatan, Desa hingga RT untuk bersama-sama menertibkan pengelolaan PBB-P2 ini sehingga setiap tahun akan meningkat pendapatan daerah dari sektor PBB.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 4 TAHUN TERAKHIR KABUPATEN BANJARNEGARA
|
No.
|
Tahun
|
Target
|
Realisasi
|
Ket. (%)
|
|
1
|
2021
|
295.321.105.282,-
|
313.830.589.890,-
|
106,27
|
|
2
|
2022
|
288.099.257.918,-
|
284.507.584.381,-
|
98,75
|
|
3
|
2023
|
324.741.867.848,-
|
333.326.540.715,-
|
102,64
|
|
4
|
2024
|
378.699.528.000,-
|
386.377.223.896,-
|
102,03
|
|
5
|
2025
|
409.754.026.000,-
|
...
|
...
|
Sedangkan untuk Jumlah SPPT dan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2025

dalam sosialisasi juga disampaikan sanksi jika wajib pajak tidak dapat melunasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, untuk sanksi yang didapat yaitu denda 2% per bulan jika wajib pajak tidak membayar, dan akan ditindaklanjuti oleh BPPKAD.
Harapan dari Pemerintah Desa Slatri agar Seluruh warga Desa Slatri dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten.
MARI KITA TAAT BAYAR PAJAK !