Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Aula Kantor Kecamatan Karangkobar, Rabu, 12 Pebruari 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh Camat Karangkobar, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara se Kecamatan Karangkobar, Pendamping Profesional Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Tim Kecamatan mengharapkan memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa mengenai tata cara penyaluran serta penggunaan DD yang sesuai dengan regulasi yang berlaku baik dari Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan juga Peraturan Bupati.
Kegiatan dibuka oleh Camat Karangkobar Bapak Mokhamad Santiaji, SE, selanjutnya diteruskan oleh Pendamping Profesional Desa yang diwakili Ambar S.
Dalam sosialisasi ini, disampaikan beberapa poin utama terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 antara lain: Dukungan Program Ketahanan Pangan. Pemerintah Desa harus mengalokasikan program ketahanan pangan dengan minimal 20% dari Dana Desa.Peningkatan peran BUMDes. Pemerintah Desa harus maksimal dalam mengembangkan peran BUMDes sehingga bisa berperan dalam peningkatan PADes sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 (terlampir).
Dana Operasional Pemerintah Desa. Pemerintah Desa pada tahun 2025 ini hanya bisa menganggarkan alokasi operasional pemdes maksimal 3% dari total Dana Desa.Penanganan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah Desa harus komitmen untuk menurunkan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang dialokasikan hingga 15% dari Dana Desa.
Pendamping Profesional Desa menyampaikan, Pemerintah Desa harus memahami bahwa penggunaan DD harus sesuai dengan regulasi yang ada. Fokus utama Tahun ini adalah mendukung program ketahanan pangan, meningkatkan peran BUMDes, serta memastikan pemanfaatan Dana Desa yang tepat pada sasaran, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, Desa-Desa yang ada di Kecamatan Karangkobar khususnya, dapat lebih efektif dalam merencanakan, penataanusahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang di desa sesuai prioritas yang telah ditetapkan, katanya.
Pendamping Profesional Desa menambahkan, sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Desa yang ada di Kecamatan Karangkobar untuk dapatnya mengelola keuangan desa dengan baik dan dapat membuktikan transparansi, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Desa.