Desa Slatri

Kec. Karangkobar, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Slatri

Perayaan

Hari Bumi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SLATRI, KEC. KARANGKOBAR, KAB. BANJARNEGARA SELAMAT DATANG

Berita Desa

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah dalam ajaran Islam yang memiliki nilai ibadah tinggi dan manfaat sosial yang luas. Salah satu bentuk wakaf yang paling sering dilakukan adalah wakaf tanah untuk pembangunan masjid. Dalam praktiknya, ikrar wakaf tanah masjid biasanya dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Kementerian Agama (Kemenag) agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif (orang yang mewakafkan) untuk menyerahkan harta benda miliknya menjadi harta wakaf. Ikrar ini harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang biasanya merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Kementerian Agama memiliki peran penting dalam proses ikrar wakaf tanah masjid, antara lain:

  1. Menunjuk PPAIW
    PPAIW adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mencatat dan membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Biasanya, PPAIW adalah Kepala KUA.

  2. Memastikan Legalitas Wakaf
    Kemenag melalui PPAIW memastikan bahwa tanah yang diwakafkan memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa, sehingga dapat digunakan secara aman untuk kepentingan umat.

  3. Membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)
    Setelah ikrar diucapkan oleh wakif, PPAIW akan membuatkan AIW yang menjadi bukti legalitas wakaf. Dokumen ini kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf.

  4. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan
    Kemenag juga berperan melakukan pembinaan terhadap nadzir (pengelola wakaf) agar tanah wakaf dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kemaslahatan umat.

Proses Ikrar Wakaf Tanah Masjid
Secara umum, tahapan ikrar wakaf tanah masjid adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen – Wakif menyiapkan dokumen seperti sertifikat tanah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

  2. Pelaksanaan Ikrar – Wakif datang ke KUA untuk mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW.

  3. Pembuatan AIW – PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf dan menandatanganinya bersama saksi.

  4. Pendaftaran ke BPN – AIW diajukan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf.

  5. Pemanfaatan Tanah – Nadzir kemudian dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan atau pengembangan masjid sesuai tujuan wakaf.

Manfaat Ikrar Wakaf Tanah Masjid

  • Kepastian Hukum – Tanah yang diwakafkan terlindungi dari klaim pihak lain.

  • Kemaslahatan Umat – Tanah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan kegiatan ibadah.

  • Pahala Jariyah – Wakif memperoleh pahala yang terus mengalir selama tanah digunakan sesuai tujuan.


Ikrar wakaf tanah masjid yang difasilitasi oleh Kementerian Agama merupakan langkah penting untuk menjaga legalitas, keamanan, dan keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf. Dengan adanya akta resmi, tanah yang diwakafkan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan umat serta menjadi sumber pahala jariyah bagi wakif.

Pada kesempatan ini Masjid Al-Ikhlas Desa Slatri Melakukan Ikrar Wakaf.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IRAWAN SRI UTOMO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

GALUH AYU NURJANAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KISRO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

FITRIYANI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

SOLEMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

JAMININGSIH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

KHOIRUL ANWAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

HAMDANI

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

PURWANTO BURHAM

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

JURIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

SUPANGAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

KIMAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

4

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

8

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

13

Surat

Tahun Ini

41

Surat

Tahun Lalu

332

Surat

Total

373

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.248.515.529,00Rp. 1.593.727.200,00

78.34%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.085.569.157,00Rp. 1.459.824.639,00

74.36%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -133.809.876,00Rp. -133.902.561,00

99.93%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.050.000,00Rp. 19.050.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 520.786.200,00Rp. 838.980.000,00

62.07%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 73.706.500,00Rp. 73.706.200,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 432.248.344,00Rp. 431.991.000,00

100.06%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.000.000,00Rp. 180.000.000,00

83.33%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.000.000,00Rp. 50.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.724.485,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 529.325.457,00Rp. 534.332.600,00

99.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 342.882.000,00Rp. 682.941.000,00

50.21%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.345.000,00Rp. 24.900.000,00

85.72%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 156.016.700,00Rp. 178.651.039,00

87.33%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 39.000.000,00

92.31%
Pemerintah Desa

IRAWAN SRI UTOMO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

GALUH AYU NURJANAH

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

KISRO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

FITRIYANI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SOLEMAN

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

JAMININGSIH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL ANWAR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

HAMDANI

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

PURWANTO BURHAM

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

JURIANTO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

SUPANGAT

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

KIMAH

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor