Banjarnegara, Senin, 24 Februari 2025 KPP Pratama Purbalingga kembali melaksanakan sosialisasi Coretax tahap II bagi seluruh bendahara desa se Kabupaten Banjarnegara Setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi Coretax tahap I pada 11 Februari 2025, acara ini bertempat di Aula Lt. 3 Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara.
Sosialisasi yang melibatkan Bendahara Desa tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Coretax dan manfaatnya dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih transparan dan efisien
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan teknis mengenai cara kerja Coretax, simulasi penggunaan sistem, serta sesi tanya jawab interaktif. Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait persiapan implementasi sistem ini di masing-masing instansi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat terwujud sinergi antara KPP Pratama Purbalingga dengan seluruh instansi pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara. Ke depannya, implementasi Coretax diharapkan lebih memudahkan seluruh wajib pajak dalam mengakses informasi perpajakan.
Coretax adalah sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak melalui integrasi data yang lebih efisien dan transparan. Selain meningkatkan transparansi, Coretax juga menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang berbasis digital, wajib pajak dapat mengakses dan melaporkan pajak secara online.
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan teknis mengenai cara kerja Coretax, simulasi penggunaan sistem, serta sesi tanya jawab interaktif. Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait persiapan implementasi sistem ini di masing-masing instansi. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat terwujud sinergi antara KPP Pratama Purbalingga dengan seluruh instansi pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara. Ke depannya, implementasi Coretax diharapkan lebih memudahkan seluruh wajib pajak dalam mengakses informasi perpajakan.
Coretax adalah sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak melalui integrasi data yang lebih efisien dan transparan. Selain meningkatkan transparansi, Coretax juga menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan sistem yang berbasis digital, wajib pajak dapat mengakses dan melaporkan pajak secara online. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.