Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan dan legalitas aset pertanahan, Pemerintah Kecamatan Karangkobar menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Inventarisasi dan Legalitas Aset Pemerintah dan Pemerintah Desa (ILASPP). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara yang memberikan pemaparan materi seputar tata kelola aset dan administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara yang digelar di Aula Kecamatan Karangkobar ini dihadiri oleh para kepala desa, Sekretaris Desa, dan Perwakilan Kadus. Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam hal pencatatan, pengamanan, dan pensertifikatan aset milik pemerintah desa agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Camat Karangkobar menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, yang telah berperan aktif dalam memberikan bimbingan teknis serta pendampingan kepada desa-desa di wilayah Karangkobar.
“Dengan adanya penyuluhan ILASPP ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih tertib dalam administrasi aset dan memastikan seluruh aset desa memiliki dokumen hukum yang sah,” ujar beliau.
Sementara itu, narasumber dari Kantor Pertanahan Banjarnegara menjelaskan bahwa program ILASPP merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola aset negara dan desa. Melalui program ini, desa diharapkan dapat menginventarisasi aset berupa tanah, bangunan, maupun sarana publik lainnya untuk kemudian dilakukan proses sertifikasi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat langsung berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan aset desa. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dalam membahas prosedur pendaftaran tanah milik desa dan pentingnya peta bidang tanah yang akurat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Karangkobar dapat segera menindaklanjuti hasil penyuluhan dengan melakukan pendataan, pengamanan, dan legalisasi aset desa. Hal ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.