Dengan telah berakhirnya pelaksanaan kegiatan Anggaran di Tahun 2024, maka Pemerintah Desa Slatri menyelenggarakan rapat umum pertanggungjawaban dimaksud pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat umum ini dihadiri oleh BPD, RT/RW, LP3M, PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Direktur Bumdes dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Dihadapan Kelembagaan Desa, Sekretaris Desa memaparkan Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024 dengan terinci. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah laporan yang dibuat atas Penerimaan/Pegeluaran atas uang yang dikelola sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Sebagai bentuk Pertanggungjawaban pemerintah Desa atas APBDesa tahun 2024 dapat di sampaikan hasil pelaksanaan kegiatan selama satu tahun. Selain merupakan kewajiban dari Pemerintah Desa sebagai pelaporan di harapkan melalui sosialisasi LPJ 2024 ini menjadi ruang koreksi untuk kegiatan selanjutnya agar dapat lebih di baik.